Pemerintah Daerah Kabupaten Subang melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama dengan PT Jasnita Telekomindo Tbk tentang Layanan Panggilan Darurat 112 pada Senin, 26 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat Bupati II. Penandatanganan kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Subang, Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kerja sama ini bertujuan untuk menghadirkan layanan panggilan darurat terpadu yang mudah diakses oleh masyarakat Kabupaten Subang melalui nomor tunggal 112. Layanan ini diharapkan dapat mempercepat respons pemerintah dalam menangani berbagai kondisi kedaruratan, seperti bencana, kecelakaan, kebakaran, maupun situasi darurat lainnya.
Melalui kesepakatan bersama ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Subang bersama PT Jasnita Telekomindo Tbk akan bersinergi dalam penyediaan infrastruktur, sistem pendukung, serta pengelolaan layanan panggilan darurat yang terintegrasi dengan perangkat daerah terkait. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan publik yang efektif dan efisien.
Pemerintah Daerah Kabupaten Subang berharap dengan implementasi layanan panggilan darurat 112, masyarakat dapat memperoleh layanan yang cepat, tepat, dan responsif, sekaligus meningkatkan rasa aman dan perlindungan bagi seluruh warga Kabupaten Subang.