Pentingnya & Landasan Hukum Kerjasama Daerah Berbatasan (KSDD)
Bahwa Pelayanan publik (seperti kesehatan, pendidikan atau sampah) seringkali tidak bisa dibatasi oleh garis peta. Warga di perbatasan cenderung mencari layanan terdekat, bukan layanan yang sesuai KTP. dan adanya masalah di satu daerah (misal: banjir atau limbah) pasti berdampak ke daerah tetangganya, sehingga diperlukan kebersamaan antara dua daerah perbatasan. untuk itu Landasan diperlukan yaitu
1.UU No. 23 Tahun 2014 dalam Pasal 363 : Kerja sama daerah bukan sekadar pilihan, tapi instrumen untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.
- 2.PP No. 28 Tahun 2018 Menegaskan bahwa bagi daerah yang berbatasan, kerjasama bersifat Wajib jika:
- Memiliki eksternalitas (dampak) lintas daerah.
- Menyediakan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama.
3.Permendagri No. 22 Tahun 2020 Menjelaskan bahwa kerjasama wajib harus dituangkan dalam Kesepakatan Bersama (KSB) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang detail mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Dalam hal Kerjasama Pelayanan Publik, Narasumber menekankan bahwa kerjasama wajib harus harus berberkenaan pada seperti:
- Warga perbatasan bisa berobat di RS daerah tetangga tanpa kendala administrasi yang rumit.
- Jembatan atau jalan yang menghubungkan dua daerah harus dirawat bersama melalui pembagian porsi anggaran yang jelas.
- Menyamakan kualitas layanan di kedua sisi batas daerah agar tidak terjadi ketimpangan sosial.
pada dasarnya "Otonomi daerah bukan berarti kita membangun tembok tinggi di perbatasan. Justru otonomi memberikan kita wewenang untuk merobohkan tembok tersebut melalui kerjasama, demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang tinggal di wilayah irisan."